Permintaan Faktur Pajak

Bagi Pelanggan / Perusahaan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di starstekno.id dapat mengirimkan Scan NPWP & PKP dengan mengisi formulir berikut dengan memenuhi persyaratan sbb:

Pelanggan telah melakukan pembayaran ke rekening atas nama PT Stars Solusi Teknologi
Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP melalui email finance@starstekno.id

Apabila tidak request melalui email dan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka faktur pajak tidak dapat kami buatkan (Akan digunggung).

Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu EFAKTUR (GRATIS – via email) atau CETAK (Dikenakan biaya administrasi + Pengiriman + Materai sebesar IDR 30.00 (blm termasuk PPN) untuk satu kali pengiriman)

Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila ada pertanyaan lanjutan mengenai informasi ini, dapat menghubungi kontak center kami di 0811668557 (Senin – Jumat 09:00 – 16:00 WIB)

Finance Team
PT Stars Solusi Teknologi